Bawaslu Gelar Webinar Potensi Pelanggaran Pemilu

Dilihat 1074 kali
Panwascam jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan webinar dengan tema Potensi Pelanggaran Sebelum Tahapan Kampanye Pada Pemilu 2024.

BERITAMAGELANG.ID - Bawaslu Kabupaten Magelang menggelar kegiatan webinar dengan tema "Potensi Pelanggaran Sebelum Tahapan Kampanye Pada Pemilu 2024", Rabu (23/11/2022).


Dengan menghadirkan Narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro/Anggota Bawaslu Jawa Tengah Periode 2017-2022, Sri Wahyu Ananingsih, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko., dan Banit Satreskrim Polresta Magelang, Bripka Agus Aryadi.


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin mengatakan, regulasi kampanye tidak ada perubahan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Artinya mekanisme aturan penanganan pelanggaran, pecegahan juga akan sama.


Saat ini Bawaslu mengedepankan pencegahan dalam pengawasan. Tantangan dalam masa kampanye, seperti pada pasal 491, 492 dan 492, memang hanya beberapa pasal mengatur masa kampanye di luar jadwal.


"Dimana saat ini mulai banyak baliho median jalan, sosialisasi dan bantuan sosial, itu menjadi tantangan dari pengawas, untuk melakukan pencegahan. Dan butuh kecermatan dalam pengawasan," ucap Muhammad Amin.


Narasumber Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyampaikan, tahapan kampanye Pemilu 2024 masih akan berlangsung pada 28 November 2023, sementara penetapan Partai Politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Terdapat jeda waktu yang cukup lama dari masa penetapan sampai tahapan kampanye dimulai. Yang dapat memunculkan potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal.


Jeda masa kampanye kurang lebih 10 hingga 11 bulan, akan menimbulkan potensi pelanggaran kampanye yang harus diantisipasi.


"Potensi yang muncul bukan tindak pidana yang terkait dengan kampanye saja. Perlu diwaspadai potensi politik uang oleh tim kampanye. Yang mana tim kampanye harus terdaftar di Parpol datanya di KPU," jelas Toto.


Dalam kesempatan tersebut, Narasumber Banit Satreskrim Polresta Magelang, Bripka Agus Aryadi, menyampaikan, teknis pelaporan Sentra Gakkumdu.


"Untuk rekan Panwascam, bisa saling bertukar informasi dengan Kepolisian agar potensi pelanggaran bisa diketahui lebih awal," terang Bripka Agus.


Adapun Narasumber selanjutnya, Dosen Fak. Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan, yang menjadi kekhwatiran adalah masa kampnye masih lama, sedangkan Parpol sudah ditetapkan sejak akhir 2022.


"Rentang waktu yang lama, bila ada pelangggaran kampanye di luar jadwal, proses penanganannya harus dipahami UU Pemilu dan UU Pilkada, dua regulasi yang berbeda. Ada visi misi program, tanda gambar dan nomor urut partai itu sudah termasuk kampanye.


"Kampanye di luar jadwal, menurut saya adalah kampanye yang dilakukan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sesuai jadwal tahapan kampanye KPU," papar Sri Wahyu.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar