113 TPS Sempat Kekurangan Surat Suara

Dilihat 1978 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 113 TPS di Kabupaten Magelang sempat mengalami kekurangan surat suara (SS) Pemilu 2024. Ke-113 TPS tersebut terletak di 62 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Magelang.


Berdasar Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Magelang kekurangan surat suara tersebut meliputi 1.275 surat suara PPWP, 139 SS DPR RI, 451 SS DPD RI, 134 SS DPRD Provinsi dan 400 SS DPRD kabupaten. 


"Total ada 2.398 kekurangan surat suara di seluruh Kabupaten Magelang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, Kamis (15/2/2024).


Disebutkan, kecamatan dengan jumlah kekurangan surat suara terbesar yakni Kecamatan Dukun di 21 TPS, Mungkid 18 TPS, Sawangan 18 TPS, Mertoyudan 12 TPS, Srumbung 9 TPS, Ngluwar 8 TPS, Salaman 8 TPS, dan Borobudur 6 TPS. 


"Atas kekurangan surat suara ini, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk memenuhi kekurangan suara di TPS tersebut. KPPS kemudian berkoordinasi dengan PPS dan PPK selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten Magelang," jelasnya.


Dengan pengawasan Panwasdes dan Panwascam, lanjut Habib, PPS dan PPK kemudian mencari kekurangan suara dari TPS terdekat.


 "PPK Tempuran bahkan sampai mengambil 63 surat suara PPWP ke Kecamatan Candimulyo," ungkapnya.


Dari datanya, ada sejumlah TPS kelebihan surat suara di 19 TPS yang terletak di 11 desa di  3 kecamatan. Kelebihan SS ini terjadi di Kecamatan Mungkid, Sawangan dan Ngluwar. 



"Kekurangan surat suara ini berhasil dipenuhi jajaran KPU Kabupaten Magelang. Dengan demikian para pemilih bisa menggunakan hak suaranya meskipun sempat terjadi kekurangan surat suara. Statement KPU Kabupaten Magelang," tegasnya.


Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengakui terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS tersebut. Namun kekurangan itu berhasil diselesaikan sebelum waktu pemungutan suara selesai. 


"Sejak pagi ada laporan soal kekurangan surat suara itu, kami langsung berkoordinasi dengan empat komisioner lain dan sekretaris KPU. Keputusannya, kekurangan surat suara diambilkan dari TPS terdekat, bila tidak ada, PPS bisa berkoordinasi dengan PPS desa lain. Jika belum dapat lagi, bisa antar PPK kecamatan. Melalui koordinasi yang baik tersebut, akhirnya kekurangan surat suara itu, bisa kami atasi sebelum waktu pemungutan suara selesai," jelasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar