Bupati Magelang: Eksistensi Desa Perlu Ditingkatkan

Dilihat 518 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan arahan pada apel kinerja sekaligus pembinaan bagi kepala desa dan perangkat se-Kecamatan Pakis.
BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama OPD terkait dan Forkompimcam Pakis menghadiri acara apel kinerja sekaligus pembinaan bagi kepala desa dan perangkatnya se-Kecamatan Pakis, di halaman Balai Desa Pogalan, Pakis, Senin (25/9/2023).

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, desa merupakan suatu daerah yang khas, memiliki nilai historis dan filosofis yang jelas dan kuat. Desa hadir sebelum tata pemerintahan tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini, yang mana saat ini, desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum, sehingga dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangganya, serta memiliki kekayaan dan aset.

"Oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Bupati.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menjadi starting point dalam perjalanan pemerintahan desa, dengan diberikannya alokasi anggaran yang cukup besar, sebagai wujud pengakuan dan perhatian yang luar biasa dari pemerintah pusat agar desa tumbuh lebih mandiri.

Dengan anggaran yang cukup tersebut, diharapkan, para aparatur desa untuk lebih terampil, cepat dan tanggap dalam bekerja, serta harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digitalisasi yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, agar selaras dengan hal tersebut, tentu dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta profesional, dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Apalagi di tengah-tengah perubahan dunia yang begitu cepat ini, suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus bisa untuk lebih cepat menyesuaikan dalam perubahan ini ke arah yang lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut, Zaenal mengatakan, sebagai seorang pemimpin, kepala desa harus memberikan optimisme ke warganya, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah ringan, namun dengan semangat gotongroyong, kolaborasi dan sinergitas, maka akan terwujud desa yang maju dan mandiri.

Untuk itu, pembangunan mesti diarahkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dan kasus stunting, dalam program-program yang dijabarkan ke dalam RPJM Desa dan APBDes.

"Selain itu, regulasi juga harus selalu ditaati agar tujuan utama pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa harus dijadikan acuan," tegasnya.

Camat Pakis, Rahmat Pambudi dalam laporannya menyampaikan jumlah perangkat desa ada 251 orang. Kemudian per tanggal 18 September 2023, Kecamatan Pakis telah lunas PBB 100 persen ke 2 se-Kabupaten Magelang.

Sesuai dengan amanat Bupati Magelang, Kecamatan Pakis juga telah melaksanakan sistem aplikasi Amongroso yang mencapai 90 persen berkat kerja sama kepala desa dengan seluruh perangkat desa.

"Harapannya semangat ini tetap bisa dijaga supaya kita bisa tau dan mengerti perkembangan desa di Kecamatan Pakis," harap Rahmat.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar