BERITAMAGELANG.ID - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispuspa) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Hari Kunjung Perpustakaan. Kegiatan itu dilakukan di Graha Seba Pustaka Dispuspa Kabupaten Magelang, Selasa 30/07/2024.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk dapat meningkatkan minat baca masyarakat serta menghargai peran serta perpustakaan dalam pendidikan literasi masyarakat.
"Untuk itu dalam rangka mensukseskan rangkaian kegiatan promosi dan Hari Kunjung Perpustakaan, kami mohon Kepala Sekolah, madrasah dan pondok pesantren agar mengagendakan kegiatan Outing Klas berkunjung ke perpustakaan," kata Kepala Dispuspa Kabupaten Magelang, Wisnu Argo Budiono
Disampaikan Wisnu, kegiatan Hari Kunjung Perpustakaan akan dilaksanakan pada 14 September 2024 dengan agenda kegiatan Bazar Buku, Lomba Melukis Tingkat SD, Lomba Melukis Poster Tingkat SMP dan Pameran Produk UMKM mitra Program TPBIS.
Dirinya mengharapkan dukungan dari seluruh pihak termasuk Ketua Lembaga Organisasi Profesi. Dalam kegiatan Bazar Buku akan diikuti oleh sebanyak 14 penerbit yang menyediakan buku perpustakaan lengkap.
"Untuk jadwal kunjungan dibuat oleh tim Dispuspa berdasar wilayah masing-masing sehingga pengunjung dapat merasa nyaman," lanjutnya.
Wisnu berharap, kegiatan ini dapat menjadi ajang promosi perpustakaan dan meningkatkan kesadaran literasi di masyarakat untuk perkembangan individu dan kemajuan bangsa.
Seperti diketahui, telah diamanatkan pada pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa indikator yang mencerminkan tingkat kinerja daerah pada setiap urusan Pemerintah Daerah merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja setiap bidang, selanjutnya didalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan dimaksud pada kolom uraian kegiatan dan sub kegiatan dijelaskan bahwa sebagai alokasi DAU wajib melaksanakan pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Elektronik yang mencakup beberapa rincian kegiatan diantaranya Hari Kunjung Perpustakaan.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar