Cegah Pernikahan Dini, Dinsos PPKB PPPA Sosialisasi ke Pesantren

Dilihat 736 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) mekakukan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Dini dan Pendewasaan Usia Perkawinan.


Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren dan TPQ API Miftahus Sholihin Desa Blondo Kecamatan Mungkid, Selasa (19/9/2023).


Sasaran Sosialisasi yang dilaksanakan di pesantren asuhan Kyai Saiful Mujab tersebut adalah santriwan, santriwati, dan pengurus Ikatan Putri Putri Nahdhatul Ulama (IPPNU) Ranting Blondo sebanyak 50 orang.


Kepala Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi mengungkapkan upaya mencegah terjadinya perkawinan dini dan upaya pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari upaya terencana untuk mendesain sebuah keluarga yang sehat dan produktif melalui Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.


"Perkawinan anak berisiko menimbulkan persoalan di tingkat keluarga, yaitu kemiskinan, konflik, kekerasan dalam keluarga dan, kehancuran keluarga," ungkap Bela.


Pendewasaan usia perkawinan sesungguhnya merupakan upaya menyiapkan pasangan yang bertanggung jawab sehingga mampu mengasuh, memelihara, melindungi, dan mendidik serta menumbuhkembangkan anak-anaknya dengan baik dan benar. 


"Pada prakteknya orang tua harus bisa bertanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang baik dan layak, memberikan makan/minuman bergizi pada anak, pakaian layak serta melindunginya dan memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada anak," lanjutnya.


Bela berharap para santriwan dan santriwati tidak putus sekolah karena menjadi awal siklus permasalahan stunting. Putus sekolah kelak menumbuhkan pekerja anak, menikah dini.


"Menikah di usia dini bagi remaja putri dapat melahirkan anak stunting," imbuhnya. 


Idealnya, remaja puteri menikah paling tidak pada usia 21 tahun. Apabila hamil, berisiko tinggi karena gizi yang seharusnya untuk janin tapi terbagi juga buat ibunya karena ibunya masih masa pertumbuhan, sehingga tumbuh kembang janin menjadi tidak optimal.


Usia minimal perkawinan warga negara sesungguhnya telah diatur dalam Undang undang No. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Undang Undang tersebut mengatur usia minimal perempuan adalah 19 tahun. 


"Dengan adanya peningkatan batas usia minimal perkawinan diharapkan meminimalkan praktek perkawinan anak," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar