Dinas Pendidikan Himbau Pelajar Tidak Unjuk Rasa

Dilihat 2979 kali
Mahasiswa Magelang Raya dalam unjuk rasa RUU KUHP, Kamis (26/9).

BERITAMAGELANG.ID - Terkait dengan himbauan Kemendikbud kepada Pemerintah daerah agar siswa tidak ikut unjuk rasa, Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, Endra Endah Wacana, menanggapi positif hal tersebut.

Mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. 

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar. 

Menurut Endra, pihaknya telah berkoordinasi sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK agar melarang siswanya ikut demo atau unjuk rasa dalam bentuk apapun.

Mereka adalah pelajar remaja dan anak-anak, hal ini tentu membuat rawan ditunggangi kepentingan tertentu.

"Meskipun kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang hanya tingkat SD dan SMP namun kami juga menghimbau kepada SMA dan SMK agar tidak melakukan tindakan serupa," ucap Endra, Kamis (26/9).

Selain itu, pihak Endra juga telah berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan, agar mengamankan apabila ada siswa atau pelajar yang terlibat demo.

"Sampai sore pukul 16.00 WIB masih terpantau aman, belum ada laporan pelajar yang terlibat unjuk rasa," ungkap Endra.

Menurut Endra, himbauan ini berlaku hingga situasi kembali normal, terkait unjuk rasa yang terjadi di kota-kota besar mengkritisi RUU KUHP, unjuk rasa yang juga menyebar ke berbagai daerah.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang