Dinkes, RSUD Muntilan, dan Kejaksaan Negeri Sepakati Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Dilihat 669 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dan RSUD Muntilan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Sunaryo, Direktur RSUD Muntilan dr. Dodi Indra Permadi MPH dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, di ruang Borobudur RSUD Muntilan, Senin (22/3/2024).


Maksud dan tujuannya, pertama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas fungsi masing-masing para pihak baik Kejari Kabupaten Magelang selaku JPN (jaksa pengacara negara), kemudian juga pihak Dinkes Kabupaten Magelang dan RSUD Muntilan. 


"Yang kedua kita meningkatkan efektivitas penyelesaian dan penanganan khususnya adalah perdata dan tata usaha negara," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran.


"Kemudian juga dengan Mou ini kita memberikan beberapa hal diantaranya bantuan hukum, pendampingan hukum terkait dengan pertimbangan hukum, kemudian pendapat hukum, serta tindakan hukum lainnya," terang Zain.


Kajari berharap kepada Dinkes dan RSUD Muntilan bahwa MoU ini sebagai payung hukum, tetapi alangkah lebih baiknya diikuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Karena itu akan lebih terlihat kerja nyata di lapangan.


"Jadi optimalkan keberadaan kami Kejasaan Negeri Kabupaten Magelang selaku pengacara negara. Marilah kita sama-sama membangun untuk kemajuan pembangunan Pemkab Magelang. Adanya itu juga sebagai pencegahan tindak pidana korupsi, supaya teman-teman baik di Dinkes dan RSUD Muntilan tetap on the track sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Sunaryo mengungkapkan kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya. Acara penandatangan ini adalah sekaligus arahan atau briefing dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, sebagai bekal dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran.


"Bagi kami ini adalah bentuk support dan dukungan sekaligus motivasi yang benar pada kami, dari pimpinan sampai jajaran pelaksana yang di bawah supaya betul-betul on the track dan tidak ada saling mendustai satu dan yang lain," ujarnya.


Direktur RSUD Muntilan dr. Dodi Indra Permadi MPH mengungkapkan MoU ini merupakan yang kali pertamanya.  


"Ini memang belum pernah MoU payung, kalau dulu pernah ada cuman hanya momentum-momentum saja," ujarnya.


Dia menilai bahwa MoU ini merupakan pencerahan bagi RSUD Muntilan, bahwa fungsi Kejaksaan ternyata lebih luas.


"Bagi kami jajaran rumah sakit yang terbuka bahwa ternyata fungsi kejaksaan lebih luas dari yang selama ini kami kira. Kejaksaan bisa pengacara negara, bisa memberikan bantuan hukum dan sebagainya. Dan memiliki manfaat yang banyak buat masyarakat khususnya lembaga-lembaga pemerintahan," kata Dodi.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar