BERITAMAGELANG.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Magelang
siap memfasilitasi warga yang hendak mengurus sertifikasi halal bagi produk usahanya.
Kesiapan Disperinnaker untuk melaksanakan fasilitasi itu dipublikasikan dalam akun instagram @disperinnakermagelangkab. Ketika hal tersebut dikonfirmasi, Kepala Disperinnaker, Sukamtono membenarkan kesiapan instansinya.
"Fasilitasi gratis itu dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi pemberlakuan UU Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya yang mewajibkan produk-produk berbasis makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024," ungkapnya.
Sertifikat halal wajib dimiliki semua jenis produk yang dihasilkan. Artinya, jika seorang produsen menghasilkan 10 jenis produk maka kesemuanya seharusnya didaftarkan kehalalannya. Produsen itu tidak boleh hanya mendaftarkan satu jenis produknya lalu memanfaatkan satu nomor itu untuk semua jenis produk.
"Produk yang bisa difasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal adalah makanan, minuman, bahan baku makanan atau minuman, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk memperoleh fasilitasi tersebut dapat mendaftarkan produk ke Disperinnaker Kabupaten Magelang. Setelah itu akan diselenggarakan sosialisasi pengurusan serifikat halal dan pendampingan pengurusan sertifikasi halal.
"Untuk tahun 2023, tersedia kuota sejumlah 200 sertifikat," tutupnya.
0 Komentar