Gus Yusuf Ikut Sosialisasikan BPJS

Dilihat 1290 kali
Sosialisasi BPJS oleh Komisaris RS Syubanul Waton Gus Yusuf, dan Kepala BPJS Magelang, anggota DPR RI serta tenaga ahli DPR RI.

BERITAMAGELANG.ID - Komisaris RS Syubanul Waton Tegalrejo, KH Yusuf Chudhori meyakinkan kepada masyarakat bahwa membayar iuran BPJS tidak haram. Karena iuran itu nantinya juga digunakan untuk menolong orang lain yang tidak mampu berobat.

"Banyak pertanyaan tentang iuran BPJS. Kita niati sodaqoh untuk membantu saudara-saudara yang sakit. Sekaligus menjadi tolak balak agar diri sendiri dan keluarga tidak diberi sakit," katanya saat acara Sosialisasi Program JKN-KIS, bersama Nihayatul Wafiroh, wakil Ketua Komisi IX DPR RI, KH Muhammad Yusuf Chudlori, Kholilul Rohman, tenaga ahli anggota DPR RI dan Tim Sosialisasi BPJS Jakarta/Magelang, Kamis (28/7/2022). Kegiatan yang diikuti para penerima manfaat BPJS, unsur perempuan, tokoh masayrakat, pemuda, ormas dan penggerak kebudayaan ini berlangsung di Balkondes Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang.

Selanjutnya, Gus Yusuf panggilan akrabnya mengatakan, ketika diri kita diberi sakit, maka diri kita tidak lagi galau dan tidak berpikir macam-macam, karena sudhadi cover oleh BPJS. "Ini sangat membantu kepada masyarakat," tegasnya.

Gus Yusuf yang juga pengasuh ponpes API Tegalrejo ini mengingatkan, agar warga NU mempersiapkan sejak dini. "Karena banyak kasus, ketika sakit baru ingat, kalau BPJSnya mati, sudah dua tahun tidak bayar BPJS. Gimana ini, nah baru bingung. Jadi saya ingatkan, bayar BPJS tidak rugi dan diniati sodaqoh untuk membantu saudara-saudara kita," ujarnya.

Sementara itu, Irfan Qadarusman, Kepala BPJS Magekang berharap masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS, bisa menggunakan kartu JKN. Karena kartu ini tidak hanya digunakan saat sakit saja. "Saat sehat pun bisa digunakan. Karena sekarang banyak fitur-fitur tambahan, kemudian untuk akses data kita sudah ada fitur terbaru, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, termasuk peserta mandiri yang iurannya menunggak, maka kami ada program rehab yakni dibayar dengan cara menyicil" katanya.

Sedangkan Kholilul Rohman, tenaga ahli anggota DPR RI menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi memasyarakatkan tentang kesejahteraan sosial. Menurutnya,  sebelum ada BPJS, ada UU tahun 2004. "Kita sudah punya UU tentang kesejahteraan sosial. Waktu itu belum ada turunan yang mendetail.Nah hari, UU turunan sistem jaminan sosial nasional, atau BPJS  kita sosialisasikan," ucapnya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar