Kampung Bengkel Kranggan Perkuat Komitmen Legalitas Usaha

Dilihat 1388 kali
Sambutan Plt. Kepala Desa Banyurojo, Agus Firmansah pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Desa Banyurojo, Rabu (2/11/22).

BERITAMAGELANG.ID - Kampung Bengkel berada di Kabupaten Magelang tepatnya di Dusun Kranggan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan. Saat ini Kampung Bengkel memiliki 47 usaha berbagai macam bengkel. Seluruh pengusaha bengkel tersebut kompak menghadiri undangan sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis risiko yang diadakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang, Rabu (2/11/2022). Bertempat di Aula Desa Banyurojo, Plt. Kepala Desa Banyurojo, Agus Firmansah membuka kegiatan tersebut.


"Tujuan kami mengadakan kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi kepentingan warga kami. Di Dusun Kranggan terdapat perkumpulan usaha bengkel yang kita sebut Kampung Bengkel. Dusun Kranggan sebagai Kampung Bengkel harus diperkuat dengan adanya legalitas usaha. Ini adalah sebuah momen untuk para pelaku usaha di Kranggan agar mempunyai legalitas atau izin baik dari perseorangan maupun badan usaha," ucapnya.


Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis SK Kepala Desa tentang Dusun Kranggan sebagai Kampung Bengkel. Agus menambahkan, dengan adanya Kampung Bengkel ini, selain dari SK Desa juga diperkuat lagi dari sisi legalitasnya sehingga UMKM terutama bengkel bisa lebih maju lagi. Selain dijuluki sebagai Kampung Bengkel, Dusun Kranggan juga merupakan Kampung Pancasila.


Kampung Bengkel adalah satu-satunya kampung dengan banyak usaha bengkel di Kabupaten Magelang. Selain mahir dalam dunia perbengkelan, pelaku usaha bengkel di Kranggan diharapkan mahir juga dalam menggunakan IT di zaman yang serba canggih ini.


"Kampung Bengkel ini bisa dikemas dan dibranding sehingga akan menjadi sesuatu yang mewah. Dengan harapan akan menjadikan kampung bengkel yang go international. Promosikan Kampung Bengkel ini melalui instagram dan lain lain yang mana saat ini pemasaran sudah mulai digital," ucap Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Joko Sudibyo, dalam materinya.


Sehingga dengan adanya harapan-harapan besar tersebut, pelaku usaha yang ada di Kranggan khususnya usaha bengkel perlu melindungi usahanya dengan memperkuat dari aspek legalitasnya, yaitu izin usaha yang harus dimiliki. Nampak antusias dan semangat para peserta mengikuti tutorial atau langkah-langkah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan legalitas usahanya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar