Penting, Ini Manfaat Kartu Identitas Anak

Dilihat 2900 kali
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, Lita Apriyana, menunjukan Kartu Identitas Anak.

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang telah menerbitkan 139.863 Kartu Identitas Anak sejak 2018.


Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Magelang, Lita Apriyana mengatakan program tersebut berjalan sejak 2016.


Sesuai dengan Pemendagri Nomor 2 tahun 2016, pelaksanaan di Kabupaten Magelang diawali 2017 untuk persiapan anggaran dan alat.


"Dan baru awal 2018 menerbitkan Kartu Identitas Anak, per 31 Agustus sejumlah 139.863 kartu, termasuk permohonan baru dan perubahan, pindah alamat," ucap Lita, Selasa (8/10).


Menurut Lita, terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk usia 0-5 tahun, dan 5 sampai 17 tahun.


"Perbedaanya adalah pada foto, untuk Kartu Identitas Anak usia 0-5 tahun tanpa foto," papar Lita.


Dari data Disdukcapil, jumlah anak di Kabupaten Magelang 329.177 anak, dari jumlah tersebut baru 41,4% anak yang sudah membuat KIA.


Dalam pembuatan Kartu Identitas Anak, Disdukcapil bekerjasama dengan sekolah-sekolah TK dan SD baik di bawah Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama. Selain lewat sekolah juga melalui pemerintahan desa secara kolektif. 


"Selain itu bagi orangtua yang datang ke kantor Dispendukcapil juga kami layani," papar Lita.


Adapun manfaat Kartu Identitas Anak selain untuk tertib admisnistrasi kependudukan, ke depannya juga berfungsi sebagai lampiran persyaratan mendaftar sekolah, layanan kesehatan, dokumen imigrasi, cegah perdagangan anak dan lain-lain.


"Banyak manfaatnya dari Kartu Identitas Anak ini, seperti KTP. Oleh sebab itu bagi yang belum punya segera membuat," tandas Lita.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar