Mulai Oktober, Penghayat Kepercayaan Bisa Cantumkan Aliran Dalam Kartu Keluarga

Dilihat 1694 kali

BERITAMAGELANG.ID - Penghayat kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan yang dianut di dalam kartu keluarga (KK). Hal itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang diterjemahkan ke dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 118 Tahun 2017.

KK untuk Penghayat Kepercayaan akan direalisasikan pada Oktober 2018. Selain penghayat kepercayaan, dalam KK juga akan ditambahkan kolom golongan darah, tanggal perkawinan serta pilihan pada kolom status perkawinan. Perubahan data di dalam KK dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Sehubungan dengan perubahan format KK tersebut, apabila penduduk akan melakukan permohonan KK (baru/perubahan) untuk mengisi kembali formulir biodata, maka wajib melampirkan dokumen pendukung bagi masing-masing anggota keluarga," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang melalui Sekretarisnya, Idam Laksana, SH., M.Hum dalam acara Sosialisasi Permendagri 118 Tahun 2017 dan Pengetahuan Aplikasi SIAK di Hotel Oxalis Magelang, Selasa (25/09).

Adapun dokumen pendukung untuk melakukan permohonan KK baru/perubahan meliputi fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah); fotokopi Surat Cerai/Akta Perceraian (bagi yang sudah bercerai); fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; fotokopi Ijazah terakhir; dan sebagainya sesuai kebutuhan perubahan.

"Tahapan kegiatan yang dilaksanakan adalah pendataan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, penyiapan perangkat, dan sosialisasi penggunaan blanko, formulir dan penerapan Aplikasi SIAK 7," lanjut Idam. 

Pelaksanaan perubahan atau penerbitan KK baru ini sesuai dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blanko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; Surat Edaran Mendagri Nomor 471.14/1846/Dukcapil tanggal 31 Januari 2018 perihal Petunjuk Pengadaan Blanko Kartu Keluarga, (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan Surat Edaran Mendagri Nomor 471.14/10666/Dukcapil tanggal 25 Juni 2018 perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber Dwi Agung Kurniawan, S.Kom. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, dan diikuti perwakilan SKPD terkait, diantaranya dari Kejaksaan Negeri, Kantor Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polres Magelang, Pengadilan Negeri, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Kominfo, serta perwakilan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, petugas operator kecamatan, dan tim dari Disdukcapil Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar