BERITAMAGELANG.ID - Operasi Yustisi peningkatan disiplin dan penegakkan Hukum Protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19, masih terus digelar Forkopimcam Secang, Senin (12/10/2020).
"Kami mengimbau pemakaian masker guna mencegah penyebaran dan mengendalikan Covid-19," ucap Kapolsek Secang, AKP Purwanto.
Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan protokol Kesehatan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Magelang No. 38 Tahun 2020.
Lokasi kegiatan menyasar Pasar Payaman depan balai desa, depan Pondok Pesantren YAJRI dan pertokoan Payaman.
Di Pasar Payaman, didapati sembilan warga tidak memakai masker. Sedangkan di depan Pondok Pesantren YAJRI ada enam orang yang tidak memakai masker. Mereka dikenai sanksi sosial, yakni menyebutkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Kegiatan akan terus dilaksanakan secara rutin, apabila masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir," terang AKP Purwanto.
Kegiatan tersebut melibatkan petugas dari Polsek, Satpol PP, Koramil, Puskesmas, Kecamatan Secang dan perangkat desa Payaman.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar