Pelaku Usaha Apotek Wajib Taati Pengelolaan Standar Pelayanan Kesehatan

Dilihat 2470 kali
Sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang pada Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (12/6/24)

BERITAMAGELANG.ID - Standar pelayanan kesehatan bagi apotek menjadi penting diperhatikan untuk kelangsungan usaha. Kegiatan sekaligus bimbingan teknis terkait regulasi perizinan diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Magelang untuk sarana apotek, Rabu (12/6/24).


Kegiatan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini diselenggarakan di Grand Artos Hotel & Convention Magelang. Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang mengatakan pelaku usaha sektor kesehatan merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko menengah sampai tinggi, sehingga untuk menjalankan usahanya tidak cukup dengan NIB, namun harus dilengkapi sertifikat standar atau izin usaha sesuai risiko usahanya.


"Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman bapak-ibu terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi," demikian disampaikan Umi Haniyati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang.


Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang ini sebagai langkah agar usaha sektor kesehatan khususnya apotek dapat melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai dengan standar kefarmasian. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) perlu adanya perhatian mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Hal tersebut disampaikan narasumber Sinta Susanti, Apoteker Ahli Madya pada UPT Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Magelang.


Selanjutnya Endaryanti Wulandari, Kepala UPT Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Magelang memaparkan materi tentang pelayanan farmasi klinik di apotek. Apotek perlu melengkapi standar kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar fasilitas memadai.


Ruang lingkup kelengkapan sarana apotek antara lain lokasi, bangunan, sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang disampaikan oleh Anggi Bagas Saputra narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.


Materi dilanjutkan tentang perizinan bagi apotek serta pengawasan perizinan bagi apotek disampaikan oleh Laily Nur Hidayati, tenaga pendamping OSS RBA DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang