Pelaku Usaha Apotek Wajib Taati Pengelolaan Standar Pelayanan Kesehatan

Dilihat 934 kali
Sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang pada Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (12/6/24)

BERITAMAGELANG.ID - Standar pelayanan kesehatan bagi apotek menjadi penting diperhatikan untuk kelangsungan usaha. Kegiatan sekaligus bimbingan teknis terkait regulasi perizinan diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Magelang untuk sarana apotek, Rabu (12/6/24).


Kegiatan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini diselenggarakan di Grand Artos Hotel & Convention Magelang. Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang mengatakan pelaku usaha sektor kesehatan merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko menengah sampai tinggi, sehingga untuk menjalankan usahanya tidak cukup dengan NIB, namun harus dilengkapi sertifikat standar atau izin usaha sesuai risiko usahanya.


"Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman bapak-ibu terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi," demikian disampaikan Umi Haniyati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang.


Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang ini sebagai langkah agar usaha sektor kesehatan khususnya apotek dapat melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai dengan standar kefarmasian. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) perlu adanya perhatian mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Hal tersebut disampaikan narasumber Sinta Susanti, Apoteker Ahli Madya pada UPT Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Magelang.


Selanjutnya Endaryanti Wulandari, Kepala UPT Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Magelang memaparkan materi tentang pelayanan farmasi klinik di apotek. Apotek perlu melengkapi standar kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar fasilitas memadai.


Ruang lingkup kelengkapan sarana apotek antara lain lokasi, bangunan, sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang disampaikan oleh Anggi Bagas Saputra narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.


Materi dilanjutkan tentang perizinan bagi apotek serta pengawasan perizinan bagi apotek disampaikan oleh Laily Nur Hidayati, tenaga pendamping OSS RBA DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar