BERITAMAGELANG.ID-Pemerintah Kabupaten Magelang saat ini sedang menyelanggarakan Pemutahiran Data keluarga yang menyasar 41,168 Keluaraga sebagai sampel. Kegiatan ini dilakukan di 50 desa dari 14 kecamatan sampling di Wilayah Kabupaten Magelang.
Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan data yang akurat, sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi dengan tepat sasaran dalam rangka mengetaskan permalahan yang dihadapi masyarakat. Misalnya, Program Percepatan Penurunan Stunting, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau Program Pembangunan lainnya.
"Pemutakhiran data keluarga itu amanah Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Mau tidak mau kegiatan pemutakhiran harus dikerjakan," ungkapnya Bela saat ditemui di kantornya Senin 10/7/2023.
Lebih lannjut, dijelaskanya, pendataan itu sifatnya krusial karena dengan kegiatan ini dapat menghasilkan basis data keluarga. Bahkan dapat menghasilkan data individu by name by address.
Intervensi Program
Hanya dengan data yang akurat pemerintah dapat melakukan intervensi melalui Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) , Program Percepatan Penurunan Stunting, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Program Pembangunan lainya.
Pada tahun 2023, Pemutakhiran data dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga tahun 2021.
"Kita jadwalkan pelaksanaan kegiatan ini dimulai tanggal 1 Juli sd 31 Juli 2023 dengan melalui metodologi sampling. dan melibatkan kader sejumlah 276 orang," terang Bela
Adapun lokus Pemutakhiran tahun 2023 di kabupaten Magelang meliputi ;
1. Kecamatan Ngluwar; desa Bligo, Somokaton, dan Jamuskauman;
2. Kecamatan Srumbung; desa Pandanretno, Kemiren, dan Nglumut;
3. Kecamatan Dukun; desa Keningar;
4. Kecamatan Sawangan; desa Krogowanan, Wulunggung, dan Podosoko;
5. Kecamatan Mungkid; kelurahan Mendut, Desa Paremono, dan Ambarketawang;
6. Kecamatan Tempuran; desa Ringinanom, Sidoagung, Tempurejo, Growong, Temanggal, Pringombo, Kemutuk, dan Bawang;
7. Kecamatan Kajoran; desa Bumiayu, Madugondo, Ngargosari, Ngendrosari, Banjaretno, Wadas, Mangunrejo, dan Sangen;
8. Kecamatan Kaliangkrik; desa Kaliangkrik, Maduretno, dan Giriretno;
9. Kecamatan Candimulyo; desa Tempursari;
10. Kecamatan Pakis; desa Banyusidi, Daseh, Ketundan, Kajangkoso, 10Pogalan, dan Gejagan;
11. Kecamatan Ngablak;desa Jogonayan, dan Keditan;
12. Kecamatan Grabag, desa Seworan dan Ngrancah;
13. Kecamatan Tegalrejo; desa Dlimas, Purwodadi, dan Donorejo;
14 Kecamatan Windusari; desa Pasangsari, Kembangkuning, Girimulyo, dan Kalijoso.
0 Komentar