PT. Kereta Api Imbau Masyarakat Cek Legalitas Hak Guna Lahan Non Aktif

Dilihat 2923 kali
Manajemen PT KAI Daop 6 saat memberikan keterangan kepada wartawan di Magelang Jumat (29/06).

BERITAMAGELANG.ID - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 6 meminta masyarakat berhati-hati terkait legalitas pengunaan lahan aset PT. KAI oleh oknum tak bertanggung jawab.


"Kita meminta masyarakat agar tetap hati-hati terhadap oknum tidak bertanggung jawab. Sewa menyewa hanya dilakukan dengan PT. KAI," tegas Manajer Penjagaan dan Penertiban Aset Bermasalah Daop 6, Teguh Santoso di kantor PNA dan Aset Magelang, Jumat (29/06).


Peringatan itu untuk mengantisipasi kembali terjadinya penyalahgunaan aset PT. KAI (Persero) oleh oknum tidak bertanggung jawab.


"Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur menyewa lahan dengan harga murah di lokasi yang disinyalir milik perusahaan kereta api negara tersebut," lanjutnya.


Sementara itu, disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, pihaknya menegaskan siap menindak jika ditemukan ada penyalahgunaan aset milik PT KAI.


"Misalnya ada orang yang melapor ke PT. KAI karena merasa dikibuli dengan oknum yang menyewakan aset milik kami akan langsung kami tindak lanjuti," tutur Eko.


Baru-baru ini, PT. KAI Daop 6 melaporkan oknum RMT lantaran menyewakan lahan aset PT. KAI seluas 587, 25 meter persegi di Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kepada korban, Susanto.


Oknum RMT juga nekad menyewakan aset lain seluas 40,5 meter persegi di Kelurahan Rejowinangun Selatan Kota Magelang kepada Sumadi dan Supeno. Atas perbuatan tersebut, oknum RMT telah divonis Pengadilan Negeri Kota Magelang selama 1 tahun 4 bulan penjara.


"Masyarakat diharap dapat lebih jeli dan mengambil pelajaran dari kasus ini supaya selalu berhati-hati di dalam bertransaksi menyangkut tanah atau lahan. Cek keabasahan bukti kepemilikan. Bahkan jika dibutuhkan perlu dikonfirmasi juga kepada berbagai sumber legal seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menelusuri kepemilikan sebelum menyewa atau membeli lahan tersebut," jelas Eko.


Hingga kini, PT. KAI intensif memantau melalui direktorat asset agar tidak dimanfaatkan orang lain secara ilegal.


"Aset PT. KAI non aktif sekitar 120 kilometer (dari Yogjakarta, Magelang, Temanggung hingga Semarang) terus kami pantau agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa mengikat kontrak resmi dengan PT. KAI," pungkasnya.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar