Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Gabungan Pantau Gerakan Jateng Di Rumah Saja

Dilihat 1292 kali
Kegiatan operasi yustisi oleh tim gabungan pada Sabtu (6/2/2021)

BERITAMAGELANG.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan PK, TNI/Polri, Kemenag dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat pada Sabtu (6/2/2021). 


Dari kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Mungkid, Borobudur, Salaman, Tempuran dan Mertoyudan, mulai pukul 16.00 hingga 21.30 WIB, berhasil menjaring 44 pelanggar. Rinciannya, Kecamatan Mungkid ada 9 pelanggar, Borobudur 2 orang, Salaman 8, Tempuran nihil dan Kecamatan Mertoyudan 2 orang. 


"Dari 44 pelanggar itu, empat diantaranya merupakan pelaku usaha. Pada umumnya, mereka belum menerapkan protokol kesehatan dan SE Gubernur dan Bupati tentang gerakan Jateng di rumah saja pada tanggal 6-7 Februari 2021," kata Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Wisnu Haryanto.


Ditambahkan Bambang Setiawan, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP dan PK, sebanyak 44 pelanggar tersebut, selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan dan menyanyikan lagu nasional dan menyebutkan sejumlah nama-nama pahlawan nasional. 


“Operasi yustisi, akan kami lanjutkan hari ini, Minggu (7/2/2021). Target sasaran tetap di tempat-tempat kerumunan. Seperti pasar, tempat wisata, toko swalayan dan yang lain," imbuhnya.


Kegiatan ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2020 dan SE Gubernur Jateng serta SE Bupati Magelang tentang Gerakan Jateng di rumah saja tanggal 6-7 Februari 2021.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar