BPD Berperan Salurkan Aspirasi Masyarakat Desa

Dilihat 597 kali
Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Hermanto bersama jajaran Forkompimcam Mertoyudan saat memberikan arahan pada acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Mertoyudan.
BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang, Bambang Hermanto menyampaikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah, untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa. 

"Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pelaksanaan pembangunan desa, peran pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat," kata Bambang Hermanto saat membuka acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Mertoyudan Tahun 2023, di Hotel Trio Magelang, Minggu (1/10/2023).

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, dalam menjalankan perannya tersebut, desa membutuhkan SDM yang produktif, handal, profesional serta memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak hanya bagi kepala desa dan perangkat desa saja, namun juga bagi Badan Perwusyawaratan Desa (BPD). 

Perencanaan pembangunan desa, menjadi bagian penting yang ada di pemerintah desa, karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa bisa ditentukan. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, maka BPD sebagai lembaga legislasi dalam menetapkan kebijakan desa, berperan untuk menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus membuat kebijakan bersama kepala desa.

"Selain itu, berfungsi untuk melaksanakan monitoring dan mengevaluasi kinerja kepala desa," jelasnya.

Saat ini desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga kepala desa, bersama BPD dituntut harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan melalui berbagai kegiatan seperti berdiskusi dan membaca aturan, memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan bahkan melalui bimbingan teknis peningkatan kapasitas ini.

Tidak kalah penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah, bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mampu meningkatkan daya saing desanya, sehingga kapasitas dan kapabilitas bagi BPD dalam menjalankan pemerintahan desa sangat diharapkan lebih meningkat.

"Apalagi di era kemajuan teknologi digital saat ini, maka inovasi diperlukan dalam pembangunan, baik dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat," ungkap Bambang.

Melalui Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD ini Bambang menekankan beberapa poin penting diantaranya, sebagai legislator desa, BPD harus memahami peran dan fungsinya dalam menjalankan urusan pemerintahan desa yang lebih baik, yang selaras dengan pembangunan di tingkat kabupaten, sehingga dapat mewujudkan desa membangun dan membangun desa demi terwujudnya Kabupaten Magelang yang SEDAYA AMANAH (Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah).

"Jalin dan buka komunikasi dengan para pihak, terkait pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemudian, pahami regulasi-regulasi yang ada sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari, jangan ada kegiatan fiktif. Berdayakan tenaga pendamping yang telah pemerintah sediakan, manfaatkan dan jadikan mereka patner dalam berdiskusi untuk membangun desa," tandasnya.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar