BERITAMAGELANG.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Magelang, resmi dibubarkan. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional, Bupati Magelang mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 180.182/320/KEP/46/2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, tertanggal 30 September 2020.
"Dengan dikeluarkannya SK itu, maka tugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan Covid-19 akan dilanjutkan oleh Satgas Penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, pada konferensi pers di Ruang Comend Centre Pemkab Magelang, Jumat (2/10/2020).
Dikatakan Nanda, ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas di satuan tugas dengan di gugus tugas sebelumnya. Diantaranya, kedudukan wakil ketua sekarang ada empat dari dua orang sebelumnya. "Di satgas saat ini, ada empat orang. Dua tambahan itu adalah, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Sebelumnya di gugus tugas, keduanya belum masuk. Dalam satgas juga dilengkapi dengan tim ahli yang meliputi, dokter Novianto, dokter Samsul Arif, dokter Prima dan dokter Rudi," katanya.
Selanjutnya, kata Nanda, dalam satuan tugas ada enam bidang. Meliputi, bidang data dan informasi yang diketuai Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Bidang dua, adalah Bidang Komunikasi Publik yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
"Selanjutnya bidang perubahan perilaku dengan Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda. Untuk bidang keempat, adalah bidang penanganan kesehatan dengan Ketua Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian bidang penegakan hukum dan pendisiplinan, dengan Ketua Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Terakhir, bidang relawan dengan Ketua Kepala Pelaksanan BPBD," pungkasnya.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar