BERITAMAGELANG.ID - Praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat. Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Bawaslu mendorong penguatan pengawasan hingga tingkat desa agar masyarakat berani menolak politik uang dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Magelang melalui keterlibatan dan peran masyarakat tahun 2026 bertempat di Aula Kecamatan Tegalrejo, Kamis (29/10/2026).
Mengangkat tema sinergi antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat Desa dalam Mencegah Praktik Politik Uang demi Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Bermartabat ini diharapkan bisa mengokohkan demokrasi dari desa.
Wakil Bupati Magelang, Sahid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, transparan, serta bermartabat. Menurutnya, keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga dari terjaganya kedaulatan rakyat tanpa dicederai praktik yang melanggar hukum.
"Politik uang adalah ancaman nyata bagi masa depan demokrasi kita. Praktik manipulatif ini bekerja bagai racun yang perlahan, tetapi pasti, akan merusak mentalitas masyarakat," tegas Sahid.
Ia menjelaskan, politik uang mengubah hak pilih menjadi komoditas transaksi. Akibatnya, suara masyarakat seolah-olah dapat ditukar dengan sejumlah uang, padahal pilihan tersebut menentukan arah pembangunan dan masa depan daerah.
Sahid mengingatkan, praktik transaksional juga berisiko melahirkan kepemimpinan yang lebih berorientasi mengembalikan modal politik daripada melayani masyarakat. Dampaknya dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang nyata terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Sosialisasi kepada masyarakat maupun peserta pemilihan harus disertai tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kalau benar-benar ingin ada perubahan, penegakan hukum harus berjalan. Jangan hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi harus ada tindakan sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik politik uang yang menurutnya masih menjadi perhatian dalam Pilkades di Kabupaten Magelang. Ia berharap pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas demokrasi pada pemilihan mendatang.
Menurutnya, masyarakat perlu didorong agar berani melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut terhadap tekanan sosial maupun konflik di lingkungan sekitar. Pemerintah daerah, Bawaslu, dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh mengatakan, penguatan demokrasi harus bertumpu pada nilai-nilai luhur yang telah hidup di tengah masyarakat. Desa memiliki modal sosial berupa tradisi musyawarah, rembug desa, dan gotong royong yang dapat menjadi fondasi demokrasi partisipatif.
Menurutnya, desa tidak semestinya hanya dijadikan sasaran mobilisasi suara menjelang pemilihan. Sebaliknya, masyarakat desa perlu menjadi bagian utama dalam menjaga integritas demokrasi dan menentukan pilihan secara rasional.
Bawaslu Kabupaten Magelang telah membentuk 41 Desa Antipolitik Uang (APU) dan tujuh Desa Pengawasan yang tersebar di 19 kecamatan. Pembentukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pengawasan partisipatif hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Habib menyebut, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Magelang pada Pemilu 2024 mencapai 89,5 persen. Namun, tingginya partisipasi harus diimbangi dengan kualitas demokrasi yang menjunjung integritas dan kebebasan dalam menentukan pilihan.
"Demokrasi yang berkualitas bukan hanya tentang tingginya partisipasi, tetapi integritas dalam menentukan pilihan. Suara adalah amanah, bukan dagangan, sehingga politik uang harus kita tolak bersama," ujar Habib.
Ia menilai, tradisi musyawarah di desa dapat menjadi kekuatan untuk membangun kesadaran politik yang sehat. Nilai kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terpengaruh praktik politik uang.
Pengawasan partisipatif juga diperlukan untuk mengatasi keterbatasan personel pengawas di lapangan. Masyarakat diharapkan aktif bekerja sama dengan Bawaslu dan jajaran pengawas Pemilu dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.
Melalui penguatan Desa Antipolitik Uang dan Desa Pengawasan, Bawaslu berharap kesadaran menjaga demokrasi tidak hanya tumbuh menjelang pemungutan suara, tetapi menjadi budaya di tengah masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah, Bawaslu, aparat penegak hukum, dan masyarakat pun diharapkan mampu memperkuat integritas Pemilu serta Pilkades di Kabupaten Magelang.
"Dengan demikian, demokrasi tidak sekadar menjadi ajang perebutan suara, melainkan sarana bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin berdasarkan integritas dan komitmen melayani rakyat," pungkasnya.

0 Komentar