Penyusunan RPJMD Harus Sesuai Visi Misi Bupati Magelang

Dilihat 2295 kali
Sambutan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Magelang, Drs. Sugiyono, M.Si

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024. KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD. Laporan KLHS RPJMD dimanfaatkan untuk penyusunan dokumen RPJMD, meliputi gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, tujuan dan sasaran strategis.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 diamanatkan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RPJMD tersebut adalah Penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik, yang Alhamdulillah, sudah selesai disusun oleh Bappeda dan Litbangda pada tahun 2017," demikian tertulis dalam Sambutan Bupati Magelang yang dibacakan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Magelang, Drs. Sugiyono, M.Si di sela kegiatan.

Selanjutnya dalam rangka menjalankan amanat Pasal 46 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2017, saat ini Bappeda dan Litbangda sedang menyempurnakan Rancangan RPJMD Teknokratik disesuaikan dengan Visi, Misi dan program-program kepala daerah terpilih yang disusun simultan dengan penyusunan KLHS. 

KLHS RPJMD disusun berdasarkan Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

"KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam dokumen RPJMD. 

Harapannya akan terwujud upaya sadar dan terencana yang memadukan dimensi lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan," lanjut Sugiyono.

Saat ini penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 sudah sampai tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan dan diamanahkan untuk dilakukan Konsultasi Publik.

Forum ini dimaksudkan untuk menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Magelang, untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan.

"Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJMD merupakan hal yang sangat penting karena dampak  negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dapat diminimalisir.

Untuk itu, melalui forum konsultasi publik ini, kami mengharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif sehingga dapat dibangun komitmen bersama yang akan kita integrasikan dalam RPJMD," pungkasnya.

Sebanyak 74 orang dari berbagai unsur mengikuti KLHS RPJMD ini, yakni Ketua DPRD, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, akademisi, BUMN / BUMD,  Ormas, LSM dan organisasi profesi.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar