Perangi Peredaran Narkoba, Pemkab Magelang Dorong Fasilitasi Kegiatan P4GN

Dilihat 3111 kali
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat menjadi narasumber pada acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).

BERITAMAGELANG.ID- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menegaskan, Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba melalui kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Magelang.

Komitmen tersebut tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika (PN), sebagai upaya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien.

"Peraturan Daerah tersebut juga memiliki asas fasilitasi P4GN-PN yaitu, asas Kepastian Hukum, Keadilan, Ketertiban dan Keamanan, Perlindungan, Pengayoman, Kemanusiaan dan asas nilai-nilai Ilmiah," kata Adi Waryanto saat menjadi narasumber pada acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Ruang Lili Paris Hotel Grand Artos Magelang, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa Perda Fasilitasi kegiatan P4GN ini memiliki tujuan diantaranya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

Kemudian untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika, serta melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

Pada taraf pelaksanaannya, Bupati selaku Kepala Daerah melaksanakan fasilitasi P4GN yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah, untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan diteruskan oleh perangkat daerah. Kemudian pelaksanaan fasilitasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, begitu juga di tingkat Kelurahan dan Desa.

"Untuk cakupan pelaksanaan fasilitasi meliputi, deteksi dini, pencegahan, pemberantasan dan penanganan," ungkap Adi.

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Adi berharap dapat tercipta koordinasi yang bisa mendukung, mempermudah, serta memperlancar pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang dalam upaya penguatan kelembagaan secara optimal.

"Untuk itu, kami mengajak, mari kita bersama-sama, untuk tetap semangat, dengan menyatukan tekad, memperkuat aksi dan kerja nyata menuju tatanan kehidupan masyarakat yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Adi.

Untuk diketahui, acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran Kapolsek di wilayah hukum Kabupaten Magelang.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang