ASN dan Non ASN Pemkab Magelang Wajib Zakat Lewat Baznas

Dilihat 922 kali

BERITAMAGELANG.ID - Seluruh ASN Pemkab Magelang wajib menunaikan zakat melalui Baznas setempat. Hal ini sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Magelang.


"Sebelumnya kami para kepala OPD sudah mendapat sosialisasi dari Baznas, dan pada kesempatan ini kamu tindak lanjuti pada seluruh ASN di Diskominfo," demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Budi Daryanto saat Sosialisasi Inbup Nomor 3 Tahun 2024 tersebut di Ruang Command Center, Rabu (26/9/2024).


Budi menegaskan sesuai Inbup tersebut seluruh ASN dan Non ASN yang mendapatkan penghasilan dari APBD wajib untuk memberikan zakat dan infak melalui Baznas. Bagi yang sudah memenuhi nishab bulanan sebesar Rp. 6.859.394 maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan yang belum mencapai nishab tersebut dapat mengeluarkan infak sebesar 1,25 persen. 


"Infak itu juga untuk melatih jika hartanya kelak sudah mencapai nishab ketika mempunyai kewajiban zakat sudah tidak terasa berat, karena sudah terlatih dengan infak itu," harapnya. 


Budi berharap kegiatan pengumpulan ZIS dapat berjalan lancar dan maksimal, sehingga penghasilan yang diterima karyawan Diskominfo sudah bersih dan barokah. 


Dalam waktu dekat untuk membantu pengumpulan zakat dan infak tersebut juga akan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Diskominfo.


Ketua Baznas Kabupaten Magelang M. Kholid As'adi menjelaskan semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai  85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,00 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,00 (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.


Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.


"Kalau pengumpulan zakat ini maksimal maka pendistribusiannya juga akan maksimal, bisa mencakup masyarakat di pedesaan yang belum tersentuh bantuan, " katanya. 


Beliau menyampaikan sampai dengan saat ini permohonan bantuan yang paling banyak masuk di Baznas adalah tentang pengentasan kemiskinan, modal usaha UMKM, pengobatan kesehatan dan pendidikan. 


"Salah satu contoh, ada anak yang mau mengambil ijazah namun terkendala biaya belum membayar SPP, sehingga ijazah tertahan, kita bantu di situ, " lanjutnya. 


Baznas selama ini bersinergi dengan pemerintah mengumpulkan ZIS tersebut dalam rangka mengentaskan kemiskinan, mencegah stunting dan mengatasi Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Magelang. Ia berharap dengan terbitnya Inbup tersebut akan dapat menyadarkan setiap wajib zakat untuk membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Bagi yang keberatan menunaikan zakat sesuai Inbup ini harus membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Bupati Magelang, diketahui Kepala Dinas Kominfo," pungkasnya.




Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar