BERITAMAGELANG.ID - Mengajukan perizinan kini semakin mudah karena Pemerintah telah meluncurkan layanan online melalui OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Layanan ini bisa diakses kapan saja dan dimana saja melalui website oss.go.id.
"Kami harap dengan adanya layanan ini bisa memberikan kemudahan layanan di seluruh Indonesia. Semoga sosialisasi ini juga menambah kesiapan Kabupaten Magelang dalam memberikan pelayanan perizinan pada masyarakat," demikian disampaikan Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magelang, R. Agung Trijaya, SH, MH di sela Sosialisasi OSS dan PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diselenggarakan di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Magelang, Senin (18/3).
OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Jenis perizinan yang dilayani meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
"Masyarakat dapat mengajukan layanan perizinan melalui portal oss.go.id dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan sehingga bisa terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional," kata Kepala Kabid Pengaduan dan Peningkatan Sarpras Layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Dra. Anung Suprihati, M.Si selaku narasumber kegiatan.
Pemprov Jawa Tengah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/101 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Jawa Tengah.
"Satgas ini berfungsi melakukan pengawalan terhadap proses pemenuhan komitmen perizinan melalui OSS dan pengawasan (post audit)," tegas Anung.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar