KPP Pratama Magelang Sita Aset Wajib Pajak Yang Menunggak

Dilihat 987 kali
KPP Pratama Magelang melakukan penyitaan tanah karena pemilik belum melunasi tunggakan pajak.

BERITAMAGELANG.ID - Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Desa Kalinegoro Mertoyudan Kabupaten Magelang (Kamis, 28/07). Aset yang disita oleh juru sita adalah berupa sebidang tanah dengan luas 650 meter persegi milik wajib pajak orang pribadi MI yang belum melunasi tunggakan pajak.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Joko Sulistyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Magelang, Hajid Mulyono, Kepala Desa Kalinegoro, serta perwakilan anggota keluarga dari wajib pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Magelang, Fransiscus Xaverius Hadi Indrajaya menyampaikan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp. 313 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

"Aset yang disita ini berfungsi sebagai jaminan utang pajak. Dan apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan tindakan pelelangan aset yang sudah disita tersebut," ujar Indra.

Tindakan sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. Sebelumnya, terhadap wajib pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

Indra berharap dengan adanya tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar