Partisipasi Aktif Masyarakat, Sosialisasikan Pengumuman DPS di TPS Setempat

Dilihat 644 kali

BERITAMAGELANG.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Magelang sebanyak 1.015.423 pemilih.

Pasca penetapan DPS, KPU Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di Ruang Cemaran Grand Artos Hotel Magelang, Senin (12/8/2024).

"KPU tidak bisa bekerja sendiri, kami minta berpartisipasi aktif mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa dari tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing," terang Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Bagyo Harsono ketika memberikan sambutan sebelum membuka secara resmi acara sosialisasi.

Bagyo berharap masyarakat mengetahui informasi pengumuman DPS, sehingga apabila ada yang belum terdaftar dan apabila ada data yang tidak sesuai dapat diperbarui.

"1.015.423 pemilih itu data sementara, karena kami masih ada tahapan selanjutnya sampai akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bulan September, nah itu dikunci," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati menyampaikan tentang tahapan penetapan DPS dan tahapan yang dilalui hingga menjadi DPT.

"Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdata melalui online dengan mengetik dptonline.kpu.go.id di Google chrome," ungkap Nurhayati.

Harapannya melalui pengumuman DPS ini pada TPS masing-masing mendapatkan informasi dan tanggapan masyarakat, sehingga masyarakat Kabupaten Magelang tidak ada yang tidak terdaftar menjadi pemilih.

Masukan dan tanggapan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menyerahkan salinan KTP-EL, KK, Biodata Penduduk atau IKD dari pemilih yang informasinya disusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A-Tanggapan.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri Pejabat KPU Kabupaten Magelang, perwakilan Bawaslu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Magelang, para Camat di Kabupaten Magelang, perwakilan Ormas di Kabupaten Magelang dan tamu undangan lainnya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar