BERITAMAGELANG.ID - Butuh 31 tahun masa penantian bagi Ahmad Soleh Syafi'i agar diangkat menjadi pegawai pemerintah. Pengabdiannya selama ini tidak sia-sia.
Di usia menginjak 55 tahun, Ahmad Soleh, penjaga sekolah SD Jogoyasan, Ngablak, Magelang, akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Upacara pengangkatan pegawai dipimpin langsung Bupati Magelang, Grengseng Pamuji. Sebanyak 2.446 pegawai dilantik bersamaan di GOR Paku Bumi Magelang, Senin (8/12).
"Sekarang saya leganya ini, bukan sombong ya. Bukan kemaki. Dulu saya mikir, menyekolahkan anak di perguruan tinggi, tapi kok gajinya cuma segitu," kata Ahmad Soleh.
Mulai menjadi penjaga sekolah sejak tahun 1994, honor Ahmad Soleh sekarang Rp1,5 juta. Saat mulai menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi, upahnya baru Rp800 ribu.
"Kemarin (baru) wisuda di Hotel Sahid tanggal 3 (Desember 2025). Kok tanggal 4 saya mendapat undangan penerimaan SK ini. Saya syukur, alhamdulillah."
Ahmad Soleh telah melalui masa kerja dalam sistem yang terus berubah. Dia mengalami era pengangkatan pegawai "tambal sulam".
Istilah itu dipakai untuk menggambarkan model seleksi pegawai masa lalu dimana posisi pegawai yang pensiun bisa langsung diisi oleh calon pegawai lainnya.
Dari 28 teman seangkatan pekerja honorer, tinggal Ahmad Soleh yang tersisa belum diangkat pegawai. "Saya dulu setahun dua kali ikut seleksi CPNS. Tapi ya seringnya nggak katut," katanya sambil tertawa kecil.
Keberpihakan Pemerintah
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, di hadapan ribuan PPPK Paruh Waktu, menegaskan bahwa momentum pelantikan ini bukan sekadar seremoni.
Pengangkatan pegawai ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada para tenaga yang selama ini mengisi ruang-ruang penting pelayanan publik.
"Penyerahan SK ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam memberikan kepastian status dan masa depan kepada tenaga non-ASN," kata Grengseng.
Bupati mengingatkan bahwa langkah ini sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN paling lambat akhir 2024.
Bagi Bupati, inti pengangkatan pegawai tidak berhenti pada sisi administratif. Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap pengabdian panjang para pegawai.
"Harapan saya, ini bukan hanya sekedar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi serta kontribusi dalam mendukung pelayanan publik."
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang menjadi awal pengusulan PPPK Paruh Waktu berjumlah 2.456 orang.
"Namun, sembilan orang tidak diusulkan, karena delapan mengundurkan diri dan satu meninggal dunia. Sehingga hari ini menjadi 2.446 orang," ujar Bupati.
Dari jumlah tersebut, komposisi penerima didominasi kategori pegawai R3 atau non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.902 pegawai. Diikuti 502 pegawai kategori R4 (tidak terdata BKN), dan 52 pegawai kategori R2 (lulusan Profesi Pendidikan Guru).
Dari keseluruhan penerima SK PKKK Paruh Waktu didominasi tenaga teknis mencapai 2.210 orang. "Ini menunjukkan kebutuhan terbesar kita pada sektor teknis yang menjadi tulang punggung pelaksanaan program pembangunan daerah," kata Bupati Grengseng Pamuji.
Pegawai Proaktif dan Inovatif
Bupati berpesan pada pegawai yang baru dilantik agar menerima amanah dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. "Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan semangat kerja. Jangan hanya menunggu perintah, tapi jadilah ASN yang proaktif, inovatif, dan menjadi teladan."
PPPK Paruh Waktu merupakan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan jam kerja tidak penuh waktu.
Pola kerja ini bersifat fleksibel, disesuaikan kebutuhan instansi, dan diberikan upah sesuai kemampuan anggaran daerah. Ketentuan ini diatur dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 yang menetapkan kontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
Program ini dirancang sebagai solusi penataan tenaga non-ASN, terutama bagi mereka yang telah terdaftar di BKN dan mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil lolos.
Melalui skema PPPK Paruh Waktu, mereka tetap memperoleh status ASN, mendapatkan kepastian kerja, serta menerima penghasilan yang layak. Dengan begitu, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia secara lebih adaptif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
0 Komentar