Ratusan PNS Pemkab Magelang Segera Pensiun Tahun Ini

Dilihat 1560 kali
Penyerahan SK Pensiun secara simbolis oleh Pjs Bupati Magelang Tavip Supriyanto kepada Kepala Diskominfo, Agus Liem

BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 160 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Magelang segera memasuki masa pensiun tahun ini. Surat Keputusan (SK) Pensiun diserahkan secara simbolis oleh Pejabat sementara Bupati Magelang, Tavip Supriyanto di ruang Bina Praja Setda Magelang, Rabu (06/06).

Tavip menyampaikan, trend yang berkembang saat ini pensiun adalah masa yang justru ditunggu karena berubahnya pola pikir, dan tidak lagi mengenal yang namanya post power syndrome, yakni merasa takut karena kehilangan jabatan, status dan sebagainya.

"Namun sebaliknya, akan merasa sangat bersukur bila dapat melaksanakan pengabdian sampai dengan batas usia pensiun dengan selamat, mengingat  sebuah pekerjaan yang berat dengan penuh resiko dengan berbagai godaan finansial, dan prestise yang bisa terjebak dalam urusan masalah hukum," ujar Tavip dalam sambutannya.

Pensiun, lanjut Tavip, adalah masa yang paling ditunggu-tunggu oleh para PNS karena masa yang memberikan ruang dan waktu serta kesempatan untuk melanjutkan dalam berkarya dan pengabdian kepada masyarakat yang selama ini tertunda karena berbagai kesibukan selama masih aktif bekerja sebagai PNS.

"Dengan pensiun, akan banyak waktu luang untuk menekuni hobi serta kegiatan positif yang bersifat keagamaan, sosial, organisasi, politik atau bahkan berwira usaha," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tavip juga mengapresiasi dan berterima kasih atas pengorbanan dan pengabdian selama aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

"Kami juga tetap mengharap masukan-masukan yang kontruktif bagi perkembangan pembangunan Kabupaten Magelang meskipun telah purna tugas," pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Erie Sadewo menyebutkan, sebanyak 160 PNS memasuki masa pensiun Terhitung mulai tanggal (Tmt) 1 Juli 2018 sampai dengan 1 September 2018.

"Dengan perincian, SK Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai 1 Juli sebanyak 51 orang, 1 Agustus 49 orang, dan 1 September 2018 sebanyak 60 orang," kata dia. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar