Sumpah Janji PAW DPRD Magelang, Langkah Baru Wujudkan Aspirasi Rakyat

Dilihat 169 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Magelang masa jabatan 2024-2029. 


Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang pada Kamis (31/10/2024) ini menjadi momen penting bagi dua anggota baru yang resmi dilantik, yakni Nanang Qosim Andriawanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Agus Sugiyono dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).


PJ Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menyampaikan harapannya agar DPRD terus menjalankan peran sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus representasi dari partai politik, yang menjadi mitra strategis bagi eksekutif. Ia menekankan bahwa DPRD diharapkan dapat mendorong program-program dan kebijakan yang strategis serta memberikan solusi atas berbagai permasalahan di Kabupaten Magelang.


"Pengucapan sumpah/janji ini bukan sekadar seremonial, melainkan momen untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah rakyat," kata Sepyo dalam sambutannya.


Sepyo juga menyoroti pentingnya hubungan kemitraan yang bersifat checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Menurutnya, kemitraan tersebut bertujuan agar setiap kebijakan daerah mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.


Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menambahkan, pengambilan sumpah/janji tersebut merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/233 Tahun 2024 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magelang. 


"Pergantian antar waktu merupakan mekanisme wajar dalam struktur organisasi legislatif yang bertujuan menjaga kelancaran fungsi kelembagaan DPRD," ujar Sakir.


DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan. 


"Selain sebagai pembuat kebijakan, DPRD juga berfungsi sebagai kontrol terhadap jalannya pemerintahan, serta sebagai mitra yang kritis namun konstruktif bagi eksekutif," jelas Sakir.


Lebih lanjut, Sakir menegaskan DPRD berperan sebagai penyambung aspirasi rakyat, memperjuangkan kepentingan umum, dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip-prinsip Good Governance.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar