Agar Pilkada Berkualitas Semua Pihak Harus Taat Aturan Hukum

Dilihat 1964 kali
Sosialisasi bertajuk Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024.

BERITAMAGELANG.ID - Dosen Fakultah Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, terwujudnya Pilkada berkualitas, kalau regulasinya jelas, tegas dengan sanksinya keras. Untuk itu, baik penyelenggara dan peserta Pilkada (Paslon) harus mentaati aturan hukum.

"Pilkada adalah kiprah  daerah, semua pihak harus taat aturan hukum, agar Pilkada berkualitas karena minim pelanggaran," jelas Sri Wahyu Ananingsih pada sosialisasi bertajuk Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024, Di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (9/10-2024).

Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, diikuti peserta dari partai politik (Parpol), relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta Panwascam di Kabupaten Magelang.

Menurut Sri Wahyu Ananingsih yang juga mantan Komisioner Bawaslu Jateng, upaya Pilkada dikatakan berkualitas, perlu ada pemahaman  yang sama terhadap regulasi pelaksanaan Pilkada, antara penyelenggara dan Parpol, serta Paslon untuk menyikapi agar Pilkada minim pelanggaran.

Karena hukum itu, adalah memanusiakan manusia. Artinya masyarakat yang taat aturan, dengan pemilih cerdas, tidak mau menerima politik uang, dan didukung birokrasi yang netral, sehingga tidak bisa dimobilisasi oleh Paslon.

Dikatakan, terkait politik uang itu selalu ada, karena kondisi masyarakat yang saat ini  memang masih membutuhkan.

"Orang-orang  yang menyebar uang sangat pinter dalam menyasar mecari dukungan suara dalam. Untuk itu, penyelenggara Pilkada untuk terus mengawasi terjadinya potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Magelang perlu pemahaman regulasi kampanye yang sama antara Bawas, KPU dan Paslon, termasuk Parpol. "Banyak hal yang harus difahami bersama dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk pemasangan APK (alat peraga kampanye), ini penting agar tidak terjadi pelanggaran," pintanya.

Pelaksanaan Pilkada yang berkualitas, damai dan menyenangkang, tentu menjadi harapan masyarakat. Maka semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, tetap mengacu pada regulasi yang ada, termasuk netralitas ASN dan aparat desa, terutama Kades. 

"Kami berharap, Paslon dan Parpol berhati-hati, dan tidak melibatkan ASN dan Kades dalam kampanye Pilkada," katanya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang