Hari Pertama Usai Libur Lebaran, 99 Persen PNS Kabupaten Magelang Masuk Kerja

Dilihat 1792 kali
BKPPD Kabupaten Magelang mendata prosentase kehadiran PNS hari pertama kerja paska libur lebaran 2018 mencapai 99 persen pada Kamis (21/06).

BERITAMAGELANG.ID - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang mendata sekitar 101 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diketahui tidak hadir pada saat hari pertama masuk kerja pada Kamis (21/06) kemarin. Mereka yang tidak hadir itu karena dalam izin tugas. Sedangkan prosentase kehadiran cukup baik sekitar 99 persen.


"Dari hasil sidak, kami mendapati 101 PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja setelah masa libur lebaran. Yakni terdiri dari 3 orang Dinas Dalam, 1 orang Dinas Luar, 3 orang izin, 9 orang sakit, 44 orang cuti, 4 orang tugas belajar, 1 orang pelatihan, 36 turun piket," terang Sekertaris BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/06).


Eko mengebutkan pihaknya telah melakukan sidak kepada 60 SKPD di Kabupaten Magelang. Sedangkan dari 60 SKPD yang disidak terdapat PNS sebanyak 2.105 orang.


"Dari jumlah 2.105 PNS di 60 SKPD, terdapat 2.004 orang yang hadir pada hari pertama masuk kerja," terang Eko.


Eko mengatakan, berdasarkan data tersebut, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang mengambil cuti setelah cuti bersama Idul Fitri 2018 sebanyak 25 orang sebagai pengganti cuti bersama di lingkungan RSUD.


"Jadi prosentase kehadiran PNS di Kabupaten Magelang hari pertama masuk kerja sekitar 98-99 persen, selain PNS Guru SD/SMP yang sedang libur sekolah dan PNS kesehatan," jelas Eko.


Sedangkan terkait kedisiplinan hari pertama masuk kerja tersebut, lanjut Eko, sesuai surat edaran (SE) Menpan RB RI Tim KPD sidak ke SKPD-SKPD di luar kompleks gedung Setda, telah dilaporkan oleh PJs Bupati Magelang kepada Gubernur Jawa Tengah.


"Untuk sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama tanpa keterangan yang sah sesuai PP No.53 Tahun 2014 tentang Disiplin PNS, adalah hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat," pungkas Eko.


Jumlah tersebut merupakan data selama jam kerja. Saat jam kerja habis pukul 16.00 WIB, jumlah tersebut tidak berubah masih, 101 PNS yang tidak hadir.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar